JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika awalnya berfokus pada tindak pidana korupsi, draft RUU Perampasan Aset kemudian mencakup 13 kriteria tindak pidana. Hakim Agung periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, menilai perluasan tersebut merupakan hal positif.
Gayus menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman tindak pidana luar biasa tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
Ia juga menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak perlu terus diperpanjang.
Gayus juga mengingatkan pentingnya merespons aspirasi masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Abraham Samad.
Menurut Samad, persoalannya bukan sekadar apakah publik mengetahui adanya RUU Perampasan Aset, melainkan apakah publik mengetahui draft yang benar-benar akan dibahas.
Samad mempertanyakan transparansi terkait draft yang digunakan dalam pembahasan.
Ia mengatakan, masyarakat baru mengetahui draft yang digunakan ketika proses pembahasan sudah memasuki tahap-tahap terakhir dan tekanan publik menguat.
Menurut Samad, kondisi tersebut membuat partisipasi publik dalam memberikan masukan menjadi terbatas.Samad bahkan menilai ada mekanisme dalam pembahasan yang belum memenuhi syarat, terutama terkait pelibatan publik secara luas.
Ia menilai masyarakat maupun kalangan ahli perlu diberi ruang untuk menyampaikan keberatan serta memberikan masukan terhadap poin-poin yang masih perlu dilengkapi.
Sementara terkait DPR, Gayus menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk membahas dan menyelesaikan RUU.
Namun, Abraham Samad memiliki pandangan berbeda.
“Kalau saya, saya agak berbeda. Bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita 100%,” katanya.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60
#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/690055/abraham-samad-soroti-draft-ruu-perampasan-aset-tak-transparan-dan-pertanyakan-dpr-rosi