Laporan wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa YSA (21) Ibu muda terlibat kasus pencabulan terhadap 17 anak, dijatuhi vonis oleh hakim selama 11 tahun penjara dan denda Rl. 1 M. Kamis (12/10/2023)
Putusan pengadilan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan pasaribu, S.H, M.H, dalam amar putusannya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
#ps #pencabulan #jambi