KARAWANG, KOMPAS.TV- Diketahui OM adalah residivis atas kasus yang sama, sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun, namun hal itu tak membuatnya jera.
Penangkapan yang dilakukan Unit Taktis Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang atas laporan masyarakat. OM adalah warga Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Wadas, ia baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.