:

DPR RI Sambut Baik Larangan Jual-Beli di Social-Commerce

2 tahun lalu

Komisi VI DPR RI mendukung rencana pemerintah yang melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya namun hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Elsa Catriana

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Night Run Away - An Jone

#SocialCommerce #DPRRI #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke