Grid.id - Masih ingat dengan kasus makan kulit babi Lina Mukherjee?
Ya, kasus itu sempat viral di media sosial.
Kini, usai sempat bergulir, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis untuk Lina Mukherjee.
Ia divonis 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UT
Baca selengkapnya di : https://urlis.net/oiuxxwv9
#LinaMukherjee #MakanBabi
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork
kasus lina mukherjee,konten makan babi lina mukherjee,lina mukherjee,lina mukherjee daging babi,lina mukherjee makan babi,lina mukherjee menangis,lina mukherjee minta maaf makan babi,lina mukherjee penjara,lina mukherjee tersangka,lina mukherjee viral,lina mukherjee vonis,selebgram lina mukherjee,setelah lina mukherjee,sidang lina mukherjee