Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam akhirnya harus memberikan ganti rugi 1,1 ton emas ke Budi Said. Antam sendiri telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung namun ditolak. Putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan paa 12 September 2023.
Lalu bagaimana kronologi kejadian yang akhirnya mengharuskan antam untuk memberikan ganti rugi ke Budi Said.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yohana Artha Uly Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum