:

Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Warga Pulau Rempang yang Tak Punya Sertifikat

2 tahun lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hadi mengatakan, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena sejak dulu semuanya ada di bawah otorita Batam. 

 menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Idris

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#RempangEcoCity #PulauRempang #HadiTjahjanto #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2023/09/14/092651126/menteri-hadi-warga-yang-menempati-pulau-rempang-tidak-ada-sertifikat?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke