Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy diputus bersalah oleh Majelis Hakim karena terbukti menganiaya David Ozora hingga mengalami luka berat.
Sehingga, Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk tetap berada di dalam Rutan Salemba.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa Penulis Naskah: Pramulya Sadewa Video Editor: Pramulya Sadewa Produser: Okky Mahdi Yasser