:

Pro Kontra Mahkamah Konstitusi Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

2 tahun lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.


Putusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 


Sementara itu saat ini KPU sedang menyusun regulasinya secara detail terkait kampanye peserta pemilu di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan, regulasi baru tersebut akan disampaikan setelah rampung.


Bagaimana menurutmu?


#pemiluserentak2024 #kpu #kampanye


**


Kreatif: Anasthasya

Produser: Yuna Fikry

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke