:

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja untuk Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

2 tahun lalu

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023). Berapa besaran tukin yang akan diberikan pada pegawai KPK?

Simak video berikut ini!

Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Adimas Afif
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Night Run Away - An Jone

#KPK #Tukin #Jokowi #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke