:

Polri Sebut Korban TPPO di Myanmar Bisa Berangkat Dibekali Surat Kerja dari Perusahaan Fiktif

3 tahun lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar adalah dengan menggunakan surat tugas dari perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas imigrasi.


Djuhandani mengatakan bahwa para pekerja yang akan diberangkatkan ke Myanmar tidak dibekali dengan visa kerja. Surat tugas dari perusahaan fiktif itu digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi dengan alasan untuk interview dan seleksi kerja.


Para korban, kata Djuhandani, diiming-imingi pekerjaan sebagai marketing dengan gaji sebesar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu, para pekerja dijanjikan untuk bisa pulang ke Indonesia enam bulan sekali.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser.


#TPPO #PerdaganganOrang #Myanmar #BareskrimPolri #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke