:

Skenario Jahat Mario Dandy Terbongkar, Polisi sempat Terkecoh? | Rosi

2 tahun lalu

KOMPASTV - Mario memberikan laporan palsu dari awal pemeriksaan Kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. Rekan-rekanya yang juga diperiksa pihak kepolisian ikut memberikan laporan sesuai arahan dari Mario Dandy.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, Polisi memproses berdasarkan unsur Pasal 352 Ayat 2 KUHP yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap bukti-bukti yang diperoleh, ternyata tersangka dan para saksi berbohong. Sehingga kini unsur pasal yang diproses lebih berat yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan kematian selama-lamanya 15 tahun.

“Jadi bukan hanya Mario Dandy saja yang berbohong tapi yang lain juga berbohong, karena memang ada perintah dari yang bersangkutan untuk menjawab ini adalah perkelahian”, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Bagaimana Polisi membongkar siasat Mario serta para saksi lainnya?

Selengkapnya saksikan ROSI eps. "Penganiayaan David, Mario Rencanakan Pembunuhan?” hanya di Kanal Youtube @kompastv 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389956/skenario-jahat-mario-dandy-terbongkar-polisi-sempat-terkecoh-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke