Pinjaman online ilegal berpotensi menyalahgunakan data pribadi dan mengakses daftar kontak di ponsel peminjam.
Modus ini dapat merugikan korban karena data pribadi dan nomor orang-orang terdekat ikut terancam.
Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengimbau masyarakat memeriksa legalitas pinjol melalui OJK dan melaporkan layanan mencurigakan melalui Aduankonten.co.id.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengeklik tautan dengan iming-iming pinjaman yang tidak wajar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ade Miranti Kurnia
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Saintek #Telekomunikasi ##cclabs #Evergreenlab #DataPribadi #PinjamanOnline #Pinjol
Music: Clear Signal
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2021/06/21/205100026/ini-cara-cegah-pencurian-data-oleh-pinjol-ilegal