JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyasar mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Jimly menyebut proses di Pengadilan akan membuktikan apakah Listyo Cs terbukti melakukan tindakan makar.
Jimly menjelaskan, proses persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk membuka motif sebenarnya di balik aksi penyadapan tersebut.
Menurutnya, jika motif pelaku terbukti mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan atau membahayakan keselamatan kepala negara, maka pasal makar sangat relevan untuk diterapkan.