JAKARTA, KOMPASTV – Mantan Kabareskrim Polri, Ito Sumardi, menilai permintaan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk melakukan uji ulang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak relevan.
Ito menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyediakan mekanisme penelitian ulang terhadap hasil keterangan ahli.
Namun, permintaan tersebut tidak otomatis harus dikabulkan karena perlu mempertimbangkan relevansi dan kebutuhan majelis hakim.
Ito menegaskan, Puslabfor tidak menyimpulkan ijazah tersebut asli atau palsu.
“Jadi kalau yang uji lapor itu labfor forensik hanya menyampaikan otentik dan identik, tidak mengatakan bahwa itu ijazah itu asli atau palsu. Hakimlah nanti yang yang memutuskan apakah asli atau palsu,” kata Ito. (timecode 8:22)
Penilaian akhir mengenai keaslian ijazah menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli.
“Kalau memang hakim merasa bahwa ini tidak relevan, apalagi yang tadi saya katakan, yang diuji adalah kok bisa yang namanya analog sementara yang mendalilkan bahwa itu tidak punya bahan uji yang sifatnya analog juga sifatnya digital,” kata Ito di Sapa Malam, Sabtu (7/11/2026). (timecode 9:54)
Meski demikian, Ito kembali menekankan bahwa permintaan uji ulang harus memiliki dasar yang relevan.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/700306/kubu-roy-minta-uji-ulang-ijazah-eks-kabareskrim-ito-sumardi-respons-begini-sapa-malam