:

FULL! Listyo CS Bisa Dijerat Pasal Makar? Begini Respons DPR hingga Feri Amsari | SAPA MALAM

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum cukup untuk disimpulkan sebagai upaya makar.

“Nah, yang kita ketahui sekarang baru penyadapan. Isinya pun tidak kita ketahui,” ujar Feri di Sapa Malam, Sabtu (7/11/2026).  (timecode 10:29)

Ia menilai, dugaan penyadapan tersebut masih mungkin berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau kepentingan politik tertentu.

“Menyimpulkan saat ini bahwa ini makar sangat terburu-buru,” tegasnya. (timecode 13:15)

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, memilih menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan makar maupun operasi politik di balik kasus tersebut.

“Kami lebih ingin nantinya penyidik juga bisa menyampaikan sebatas yang bisa disampaikan kepada publik apa sebenarnya motif dan siapa sebenarnya juga yang menjadi aktor intelektual untuk melakukan penyadapan ini,” kata Nasir. (timecode 7:20)

Nasir menegaskan, Komisi III DPR belum sampai pada pembahasan mengenai siapa dalang di balik dugaan penyadapan tersebut.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700305/full-listyo-cs-bisa-dijerat-pasal-makar-begini-respons-dpr-hingga-feri-amsari-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke