BOGOR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pelaku diduga membeli solar bersubsidi dari truk-truk yang baru selesai mengisi BBM di SPBU. Solar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali secara eceran dengan harga hingga dua kali lipat.
Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dengan menampung rata-rata 200 liter solar per hari.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp218 juta.