JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Slamet diduga berperan memberikan izin penyadapan sekaligus penghapusan berkas hasil penyadapan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu.
Sementara itu, sejumlah partai politik mendorong Polri mengusut motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pengamat komunikasi politik menilai, terungkapnya kasus ini menunjukkan konsolidasi elite belum berjalan dengan baik. Hingga kini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Sebagian di antaranya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
#prabowo #polri #penyadapan
Baca Juga Mahfud MD: Pengkhianatan Terjahat! Dugaan Makar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/700189/mahfud-md-pengkhianatan-terjahat-dugaan-makar-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/700191/4-jenderal-polri-tersangka-skandal-penyadapan-presiden-prabowo-kompas-siang