YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut penarikan pajak hendaknya diterapkan secara proporsional.
Menurutnya, tak semua komponen bisa dikenakan pajak. Pernyataan Sultan ini merespons wacana pungutan pajak sektor informal, termasuk jasa pangkas rambut dan tukang pijat.
Sultan bilang, penarikan pajak harus dilakukan secara proporsional. Ia bahkan berkelakar, jika semua hal dikenakan pajak, seperti layaknya zaman VOC.