KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming tidak sah.
Mu'ti mengaku belum ada proses lebih lanjut atas amanat MA itu.