:

Mengapa Polri Belum Jerat Listyo Sigit Cs dengan Pasal Makar?

3 jam lalu

Pernyataan Istana yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perbuatan mengarah pada makar belum diikuti langkah serupa oleh Polri. Meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur makar tersebut.

Polri bahkan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Asep Safrudin untuk mendalami dugaan tersebut. Lantas, apa yang membuat Polri belum menetapkan kasus itu sebagai makar?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: State_of_Conflict_3 (AI)

#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #ListyoSigitPrabowo #KapolriSuyudi #PasalMakar #PenyadapanPresidenPrabowo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke