Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), kembali diwarnai adu argumen antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Perdebatan bermula saat JPU memperlihatkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengenai ijazah Jokowi. Namun, tim advokat keberatan karena mengaku belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan prosedur penyerahan dokumen sebagai barang bukti dalam persidangan.
Menanggapi keberatan itu, JPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut termasuk dalam materi pembuktian. Jaksa pun meminta tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada institusi kejaksaan apabila ingin mendapatkan salinannya.
Situasi semakin memanas hingga majelis hakim beberapa kali menegur tim advokat yang dinilai menyela jalannya sidang. Hakim bahkan meminta mereka menjaga ketertiban dan memperingatkan bahwa advokat dapat dikeluarkan dari ruang persidangan apabila tidak mengikuti aturan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Elisabeth Putri Mulia Produser: Elisabeth Putri Mulia