:

Jimly: Putusan MA soal Ijazah Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Wapres Gibran | ROSI

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden dapat menjadi alasan pemakzulan.

Hal ini disampaikan Jimly saat menanggapi polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jimly menjelaskan, dalam ketentuan pemakzulan, kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjalankan jabatan merupakan hal yang berbeda dengan kondisi ketidakmampuan karena sakit.

Menurutnya, ketentuan tidak lagi memenuhi syarat dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pemakzulan.

Jimly juga menegaskan, pandangannya terkait persyaratan ijazah bukanlah bentuk pembelaan terhadap Gibran.

Ia kemudian menjelaskan, persoalan ijazah telah berulang kali muncul dalam sengketa hasil pemilu selama dua dekade terakhir.

Jimly menyebut, pada Pilkada 2024, dari 40 perkara sengketa yang ditangani, tujuh di antaranya berkaitan dengan persoalan ijazah.

Jimly menilai, persyaratan ijazah dalam pencalonan pejabat publik perlu menjadi bahan evaluasi ke depan.

Ia menyebut, tidak semua negara menerapkan persyaratan ijazah untuk calon pemimpin.

Menurutnya, hal terpenting adalah memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang dipercaya.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Baca Juga Siapa Perintahkan Eks Kapolri Listyo Sadap Presiden Prabowo? Jimly: Harus Dibuktikan | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/699999/siapa-perintahkan-eks-kapolri-listyo-sadap-presiden-prabowo-jimly-harus-dibuktikan-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA  

 

#kapolri #listyosigit #prabowo 

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/700001/jimly-putusan-ma-soal-ijazah-bisa-jadi-pintu-masuk-pemakzulan-wapres-gibran-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke