JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai perlu diungkap pihak yang diduga memerintahkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan terhadap Presiden saat masih menjabat pada 2025.
Menurut Jimly, pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah siapa pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintahkan penyadapan tersebut.
Jimly menilai, secara logika, tidak mungkin penyadapan dilakukan Listyo Sigit hanya untuk kepentingan pribadi. Ia menduga ada kepentingan lain di balik peristiwa tersebut.
Jimly mengaitkan kasus ini dengan kepentingan kelompok dan politik. Terlebih, menurutnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan tokoh politik dan kenegaraan yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan politik.
Meski demikian, Jimly mengingatkan agar tidak terburu-buru menyebut nama atau menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti terungkap.
Jimly menegaskan, kasus ini juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola institusi negara.
Ia menilai, jabatan profesional, khususnya di lingkungan TNI dan Polri, harus bebas dari benturan kepentingan politik maupun ekonomi.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga Jimly Asshiddiqie: Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri Belum Pernah Terjadi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/699996/jimly-asshiddiqie-penyadapan-presiden-oleh-eks-kapolri-belum-pernah-terjadi-rosi
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA
#kapolri #listyosigit #prabowo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/699999/siapa-perintahkan-eks-kapolri-listyo-sadap-presiden-prabowo-jimly-harus-dibuktikan-rosi