JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi korban kasus fitnah ijazah, Joko Widodo membuktikan ucapannya dengan menunjukkan ijazah sarjananya di muka sidang.
Meski begitu, kubu Roy tetap yakin, ijazah yang diperlihatkan Jokowi sangat beda dengan ijazah yang diperlihatkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara pada 15 Desember 2025.
Jika Jokowi sudah membuktikan ia memiliki ijazah fisik yang dituding palsu di muka sidang, akankah Roy dan Tifa harus bersiap hadapi sanksi pidana? Kita bahas bersama Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji dan Sekjen Projo, Freddy Damanik.