Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). Penyidik meningkatkan status Slamet yang sebelumnya masih berstatus saksi.
Slamet merupakan tersangka keempat setelah Polri menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Handika Syukur Nur Alam
Penulis: Baharudin Al Farisi
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #penyadapanPrabowo #prabowo #listyosigit #slametuliandi #vjlab