JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai perdebatan mengenai durasi pemeriksaan saksi.
Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim memberikan waktu hingga delapan jam untuk menggali keterangan Jokowi.
Mereka beralasan pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif demi mengungkap perkara dan menjamin kesetaraan hak para pihak.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut. Hakim menyatakan waktu pemeriksaan akan diberikan secara seimbang dengan durasi yang digunakan jaksa penuntut umum, yang mengajukan waktu maksimal dua jam.
Setelah kesepakatan mengenai durasi disampaikan, pemeriksaan Jokowi oleh jaksa penuntut umum pun dimulai.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/699976/debat-suara-tinggi-kubu-tifa-minta-8-jam-periksa-jokowi-hakim-batasi-durasi-persidangan