Penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap Istana sebagai tindakan makar. Ancaman hukuman makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam beberapa pasal yakni Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Istana menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebagai tindakan makar. Ia mengatakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius, karena informasi yang diterima presiden umumnya bersifat sensitif.
Lantas, jika penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso terbukti sebagai makar, apa ancaman hukuman yang mungkin akan dijatuhkan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Ticker Loop Brief No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/11/04/13384341/istana-nyatakan-penyadapan-prabowo-sebagai-makar-ini-ancaman-hukumannya
#ListyoSigitPrabowo #PrabowoSubianto #AhrieSontaNasution #EkoHadiSantoso #KUHP #HukumanMakar #Makar #PenyadapanPrabowo #Hukum #Politik