skripsinya di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa skripsinya berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta itu disetujui oleh dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro, serta dinyatakan lulus dengan nilai A oleh dosen penguji Ir. Sanfan Warsito dan Ir. Burhanudin pada ujian tanggal 23 Oktober 1985.
Selain itu, Jokowi membantah tuduhan kejanggalan dokumen dengan meluruskan bahwa dalam skripsinya sama sekali tidak menggunakan istilah "tesis" sebagaimana dituduhkan, melainkan "skripsi". Mengenai penggunaan font pada sampul yang dipermasalahkan, ia menegaskan bahwa sampul dan lembar pengesahan dicetak langsung oleh Percetakan Perdana yang memang mencetak ribuan sampul skripsi mahasiswa lain pada rentang tahun 1985 sementara isi naskah di dalamnya diketik secara manual.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#Politik #pemerintah ##newsdaily ##cclab #SidangJokowi #IjazahJokowi #Jokowi