Dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah yang mendudukkan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Hakim Ketua Christina Endarwati berulang kali menegur para pengunjung.
Peringatan tersebut diberikan lantaran masih banyaknya pengunjung yang berdiri, sehingga memicu ketidakkondusifan di ruang sidang sesaat sebelum agenda pemeriksaan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dimulai.
Christina menegaskan kepada seluruh pihak yang hadir agar senantiasa menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Selain itu, ia memerintahkan siapa pun yang berpotensi dihadirkan sebagai saksi maupun ahli dalam perkara ini untuk segera meninggalkan ruangan dan menunggu di luar. Hakim mengingatkan bahwa calon saksi yang sudah terlebih dahulu menyimak jalannya persidangan sebelum gilirannya bersaksi dapat berisiko ditolak keterangannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Adinda Septia Berliana