Sejumlah pemerintah provinsi saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan keringanan denda atau tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing. Menariknya, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini tidak lagi mengharuskan masyarakat datang langsung dan mengantre di kantor Samsat. Namun perlu dicatat, pembayaran melalui aplikasi Signal tidak otomatis membuat seluruh proses pemutihan berlaku secara online. Besaran keringanan, syarat, dan mekanisme pembayarannya tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/qkVKzjow2bc
- https://youtu.be/lQ0TeOJIkB4
- https://youtu.be/ywGOdFuLOzM
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Aprida M.N
Editor : Aditya Maulana
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #PemutihanPajak #DaftarPemutihanPajak2026 #Samsat #CaraBayarPajakKendaraan #CaraBayarPajakKendaraanOnline #SamsatOnline #BayarPajakKendaraanOnline #PajakKendaraanOnline #PajakKendaraan #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDuni