Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso kini bergeser ke ranah tuduhan makar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, serta mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai aksi memata-matai kepala negara melalui server LIMS resmi Polri tanpa prosedur tersebut mengindikasikan upaya pelumpuhan kekuasaan presiden yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan makar terhadap Presiden (Pasal 191) atau pemerintah (Pasal 193) diartikan sebagai niat melumpuhkan pemerintahan yang diwujudkan melalui persiapan nyata, dengan ancaman pidana mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Kendati demikian, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan penyidik Bareskrim Polri untuk membuktikan motif dan penerima hasil sadapan tersebut secara materiil sebelum menerapkan pasal makar, mengingat pembuktian tindak pidana ini memerlukan bukti konkret terkait upaya pengambilalihan kekuasaan secara tidak konstitusional.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
Music: Pressed Newsroom (AI)
#hukum #kriminal ##newsdaily ##cclab #Makar #Penyadapan #Sadap #ListyoSigit #Prabowo