JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang kasus dugaan fitnah ijazah yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi akan berlangsung terbuka untuk umum.
Untuk mengakomodasi pengunjung, pengadilan telah menyiapkan ruang sidang dengan kapasitas sekitar 80 orang.
Selain itu, pihak pengadilan juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu pengamanan selama persidangan berlangsung.