Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso diduga menyadap nomor telepon pejabat negara, politikus, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha sejak 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan verifikasi. Ketiganya juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Atas kasus ini, para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Produser: Akhdi Martin Pratama
Content creator: Putri Aulia
#ListyoSigit #ListyoTersangka #Sketch
[2026110406100071]