JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan presiden. Komisi III DPR berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, bilang tiga jenderal polisi menjadi tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH.
Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.
Baca Juga Soal Penyadapan Presiden, Kabareskrim Ungkap Terkait Penghilangan Jejak pada Oktober 2026 di https://www.kompas.tv/regional/699719/soal-penyadapan-presiden-kabareskrim-ungkap-terkait-penghilangan-jejak-pada-oktober-2026
#dpr #presidenprabowo #ekskapolri #penyadapan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/699729/eks-kapolri-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo-habiburokhman-usut-tuntas-dan-transparan