Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh memasuki babak baru.
Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menduga penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, melainkan kepentingan pihak tertentu. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya utang budi politik di balik kasus ini.