:

8 Fakta Penyadapan Telepon Presiden RI, Pakai LIMS Resmi Polri hingga Data Dihapus

1 hari lalu

Delapan fakta utama mengungkap skandal penyadapan ilegal yang menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta berbagai tokoh penting mulai dari pejabat negara, politisi, jurnalis, hingga pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026. Aksi spionase ini dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun kaitan penegakan hukum, melainkan memanfaatkan secara ilegal sistem resmi kepolisian yaitu Lawful Interception Management System (LIMS) yang terhubung langsung ke jaringan operator seluler.

Kasus ini terbongkar setelah adanya upaya penghapusan data sadapan pada komputer LIMS pada Oktober 2026 yang dilaporkan oleh petugas, memicu penyelidikan Bareskrim Polri yang menyita sejumlah barang bukti serta menahan tiga tersangka utama yaitu mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso. Akibat perbuatan tersebut, ketiganya kini mendekam di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan tanpa hak, pengaksesan sistem secara ilegal, serta penghilangan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Marsha Bremanda
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia 

Music: Wireline Bulletin (AI)

#hukum #kriminal ##newsdaily ##cclab #penyadapan #listyoditangkap #prabowodisadap

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke