Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan alasan Istana mengategorikan tindakan penyadapan ilegal eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Dalam jumpa pers di Istana Negara pada Rabu (4/11/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa komunikasi Kepala Negara memuat banyak informasi sangat sensitif yang jika disalahgunakan dapat membahayakan keselamatan serta kedaulatan bangsa. Istana menilai aksi penyadapan, illegal access, hingga penghapusan barang bukti elektronik ini sebagai pelanggaran luar biasa, walau motif utama di baliknya masih misterius.
Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka setelah menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk melalui pendekatan scientific crime investigation. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa sepanjang 2025-2026 para tersangka secara tidak sah memasukkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, hingga tokoh media ke sistem LIMS tanpa verifikasi maupun kaitan penegakan hukum, lalu memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP baru dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
#hukum #kriminal ##newsdaily ##cclab #listyosigittersangka #prabowodisadap #makar