Bareskrim Polri membongkar praktik penyadapan ilegal yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya disinyalir menginstruksikan intersepsi pada deretan kontak telepon tanpa mengantongi surat permohonan resmi dari penyidik ataupun berkas laporan polisi.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan rangkaian intersepsi komunikasi tersebut murni tidak didasari oleh kebutuhan proses penegakan hukum. Praktik penyadapan melawan hukum ini diketahui berjalan sepanjang rentang tahun 2025 sampai 2026. Tak hanya itu, memasuki Oktober 2026, para tersangka disinyalir berupaya melenyapkan bukti dengan cara menyapu bersih riwayat serta jejak penyadapan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Hukum #Krinimal #dailynews ##cclab #Listyo #ListyoSigitPrabowo #Prabowo #BareskrimPolri #Polri