:

Mahfud soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Kalau Makar, Bisa Hukuman Mati

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika ditemukan dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, pelakunya bisa terancam hukuman mati.

“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” ujar eks Menko Polhukam, Mahfud MD, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (3/11/2026).

“Meskipun sekarang hukuman mati itu hanya berlaku untuk hal-hal khusus dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang. Tapi tetap saja,” lanjutnya.

Baca Juga Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/699631/eks-kapolri-tersangka-penyadapan-presiden-susno-duadji-ada-kepentingan-lain-sapa-pagi

#mahfud #prabowo #penyadapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699633/mahfud-soal-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-kalau-makar-bisa-hukuman-mati

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke