JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan tiga jenderal polisi menjadi tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH.
Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.
Mantan Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, menilai tidak ada kepentingan hukum terkait penyadapan yang dilakukan eks Kapolri dan dua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Susno menilai adanya kesalahan dalam prosedur penyadapan.
Baca Juga Mahfud Ungkap Drama Penjemputan Listyo Sigit: Penyadapan Prabowo Kejahatan Biadab di https://www.kompas.tv/nasional/699619/mahfud-ungkap-drama-penjemputan-listyo-sigit-penyadapan-prabowo-kejahatan-biadab
#listyosigit #prabowo #polri #penyadapan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/699631/eks-kapolri-tersangka-penyadapan-presiden-susno-duadji-ada-kepentingan-lain-sapa-pagi