:

Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan tiga jenderal polisi menjadi tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH.

Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.

Mantan Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, menilai tidak ada kepentingan hukum terkait penyadapan yang dilakukan eks Kapolri dan dua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Susno menilai adanya kesalahan dalam prosedur penyadapan.

Baca Juga Mahfud Ungkap Drama Penjemputan Listyo Sigit: Penyadapan Prabowo Kejahatan Biadab di https://www.kompas.tv/nasional/699619/mahfud-ungkap-drama-penjemputan-listyo-sigit-penyadapan-prabowo-kejahatan-biadab

#listyosigit #prabowo #polri #penyadapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/699631/eks-kapolri-tersangka-penyadapan-presiden-susno-duadji-ada-kepentingan-lain-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke