Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto yang kini menjabat Kadivkum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Perwira tinggi lulusan Akpol 2002 yang memiliki rekam jejak mentereng mulai dari pembongkaran kasus narkoba berskala besar, Satgassus Nemangkawi, hingga penangkapan buronan Djoko Tjandra di Malaysia terseret bersama mantan atasannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akibat keterlibatan dalam perintangan dan manipulasi sistem penyadapan LIMS.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam publik mengingat karier Ahrie yang melaju pesat dari Spripim Kapolri, ajudan Presiden, hingga baru sebulan dilantik sebagai Kadivkum Polri pada Oktober 2026. Kini, Ahrie bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan tanpa hak, pengaksesan sistem secara ilegal, serta penghapusan dokumen elektronik (UU ITE dan KUHP) dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
Music: Wireline Bulletin (AI)
#hukum #kriminal ##newsdaily ##cclab #ahriesontanasution #penyadapan #listyoditangkap