JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, bilang 3 jenderal polisi jadi tersangka yaitu LSP, ASN dan EH.
Aktivitas ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan dengan salah satu tersangka LSP. Motif penyadapan saat ini masih dalam proses pendalaman polisi.
Kita bahas bersama Peneliti ISESS, Bambang Rukminto.
Baca Juga Menko Yusril Buka Suara soal Motif 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/699578/menko-yusril-buka-suara-soal-motif-3-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo
#prabowo #listyosigitprabowo #penyadapan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699579/analisis-peneliti-isess-soal-jenderal-listyo-sigit-jadi-tersangka-penyadapan-prabowo-kompas-malam