JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi soal surat keterangan ijazah SMA Gibran.
Menanggapi soal putusan Mahkamah yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU, Idam Holik menilai tugas KPU telah selesai bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai. Adapun gugatan perselisihan pemilu juga telah digelar di MK.
Putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan ijazah SMA Gibran bergulir ke DPR.
Desakan suara proses pemakzulan Wapres Gibran pun semakin nyaring.
Lalu, apakah putusan MA dan MK akan dilaksanakan atau ada upaya hukum lain?
Kita bahas bersama Kuasa Hukum penggugat, Heriyanto dan Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan.
Baca Juga Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Polemik Ijazah Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/699571/golkar-dorong-pimpinan-parpol-bertemu-bahas-polemik-ijazah-gibran-sapa-malam
#mahkamahagung #gibran #ijazah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/699573/full-debat-ade-dermawan-vs-kuasa-hukum-penggugat-soal-desakan-gibran-mundur-usai-putusan-ma