:

[FULL] Debat Ade Dermawan Vs Kuasa Hukum Penggugat soal Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi soal surat keterangan ijazah SMA Gibran.

Menanggapi soal putusan Mahkamah yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU, Idam Holik menilai tugas KPU telah selesai bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai. Adapun gugatan perselisihan pemilu juga telah digelar di MK.

Putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan ijazah SMA Gibran bergulir ke DPR. 

Desakan suara proses pemakzulan Wapres Gibran pun semakin nyaring. 

Lalu, apakah putusan MA dan MK akan dilaksanakan atau ada upaya hukum lain? 

Kita bahas bersama Kuasa Hukum penggugat, Heriyanto dan Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan.

Baca Juga Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Polemik Ijazah Gibran | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/699571/golkar-dorong-pimpinan-parpol-bertemu-bahas-polemik-ijazah-gibran-sapa-malam

#mahkamahagung #gibran #ijazah 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699573/full-debat-ade-dermawan-vs-kuasa-hukum-penggugat-soal-desakan-gibran-mundur-usai-putusan-ma

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke