JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah, dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026).
Penyelenggaraan sidang pada Kamis (5/11/2026) akan terbuka untuk umum. Ruang sidang disiapkan untuk kapasitas 80 orang.
Joko Widodo dijadwalkan akan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Pihak PN Jaktim telah berkoordinasi dengan polisi untuk membantu pengamanan saat sidang berlangsung.