Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya tidak dijerat pasal makar.
Hal itu disampaikan oleh Yusril dalam sesi konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
“Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni LSP (Listyo Sigit), ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#ListyoSigit #Viral #PenyadapanPresiden #viral #kapolri #yusril #hukum #kriminal #vjlab