Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap modus tersangka eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua tersangka lainnya dalam aksinya menyadap Presiden Prabowo Subianto.
Asep mengatakan kurun waktu tahun 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP dan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
"Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV