:

Apakah Listyo Sigit Terjerat Pasal Makar Usai Sadap Presiden Prabowo? Ini Kata Menko Yusri

3 jam lalu

Polri telah tiga tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), ASN dan EH kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, pejabat publik, tokoh politik hingga media. 

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketiga tersangka tidak berkaitan dengan pasal makar melainkan pasal penyadapan. 

"Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal terkait dengan makar," ujar Yusril dalam konferensi pers di jakarta, pada Selasa (3/11). 

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke