Polri telah tiga tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), ASN dan EH kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, pejabat publik, tokoh politik hingga media.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketiga tersangka tidak berkaitan dengan pasal makar melainkan pasal penyadapan.
"Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal terkait dengan makar," ujar Yusril dalam konferensi pers di jakarta, pada Selasa (3/11).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV