Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Produser: Akhdi Martin Pratama
Content creator: Putri Aulia
#ListyoSigit #MantanKapolri #ListyoTersangka