:

Termasuk LSP, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden

3 jam lalu

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya LSP.


Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safruddin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).


Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.


Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sepanjang 20252026 terhadap Presiden, pejabat, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha tanpa surat perintah penyidik.


Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan. Pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut pada 30 Oktober 2026.


Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.


Kreatif: Jessica Meisya

Produser: Elizabeth Ayudya


~J #Penyadapan #Presiden #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke